Senin, 25 Maret 2013

Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Al-Qur'an

 Al-Qur'an
A. Pengertian Al-Qur'an
     Secara harfiah, Al-Qur'am berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan. Al-Qur'an berarti bacaan, karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari, dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu)
      Menurut istilah, Al-Qur'an adalah kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW, yang membacanya adalah ibadah.
       Al-Qur'an memiliki beberapa  nama, seperti Al-Kitab Allah SWT ( lihat Q.S Al-Baqarah, 2:2) , Al-Furqan yang artinya pembeda antara benar dan salah (Q.S Al-Furqan 25:1 ), Az-Zikr yang berarti peringatan (Q.S Al-Hijr, 15:9), dan At-Tanzil yang artinya diturunkan (Q.S Asy-Syu'ara, 26:192)

B. Kedudukan Al-Qur'an
     Al-Qur'an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran isalam, baik yamg mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
     Dalil naqli bhawa Al-Qur;an merupakan sumber hukum isalam yang pertama dan utama antara lain Q.S. An-Nisa, 4:59, Q.S. An-Nisa, 4:105. dan hadis.
     Hadis yang menjelaskan bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama adalah hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog, antara Rasulullah dengan sahabatnya Mu'az bin Jabal, gubernur Yaman, sebagaimana sudah dikemukakan terdahulu.

C. Fungsi Al-Qur'an
1. Al-Qur'an berfungsi sebgai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

2. sebagai rahmat atau bentuk kasih sayang dari Allah bagi umat manusia.

3. sumber pokok ajaran islam
    Fungsi Al-Qur'an sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam. Adapun isi/kandungan Al-Qur'an sebagai sumber pokok ajaran islam dapat dibagi menjadi 3 pembahasan yaitu:
-Akidah (keimanan)
-Ibadah
-Prinsip-prinsip syariat yang meliputi pembahasan tentang manusia, sosial, ekonomi, musyawarah, hukum perkawinan, hukum waris, hukum perdana, dan hukum antar bangsa.

4. sebagai mukzijat Nabi Muhammad SAW
    turunnya Al-Qur'an merupakan mukzijat terbesar yang Allah karuniakan kepada Nabi Muhammad SAW.

5. sebagai pemisah
    Al-Quran merupakan ugeran yang membedakan atau memisahkan antara yang hak dan yang batil atau antara yang benar dengan yang salah.

6. mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah umat terdahulu
    si dlam Al-Quran telah dijelaskan mengenai kisah-kisah umat terdahulu. baik umat yang taat melaksanakan perintah Allah maupun mereka yang menentang ajarannya

7. Al-Qur'an berfungsi sebagai penyembuh penyakit hati
    penyakit hati seperti takabur, serakah, dzolim, dan dengki dapat merusak keimanan seseorang dan apabila seseorang telah rusak atau sampai hilang keimanannya, maka manusia itu jahatnya dapat melebihi binatang. akan tetapi di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan petunjuk-petunjuk yang bisa menyembuhkan penyakit hati tersebut.

8. sebagai pembenar kitab-kitab suci sebelumnya yakni Taurat, Zabur, dan Injil

Hadis
A. Pengertian Hadis
     Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan, dan cerita. Menurut istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, berupa ucapan, perbuatan, dan takrir ( persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW.

B. Kedudukan Hadis
     para ulama islam berpendapat bahwa hadis amenempati pada tingkat kedua sebagai umber hukum isalan setelah Al-Qur'an. mereka beralasan kepada dalil-dalil Al-Qur;an Surah Ali -Imran, 3:132, Syrah Al-Ahzab, 33:36 dan Al-Hasyr, 59:7, serta hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu'az bim Jabal tentang sumber hukum islam.
     Barangsiapa yang tidak mengakui Hadis sebagai sumber hukum islam atau mengingkarinya, maka ia dianggap ingkar sunah, dan dinyatakan murtad( keluar dari islam atau kafir).
    
C. Fungsi Hadis
fungsi atau peranan Hadis (sunah) di samping Al-Qur'an karim adalah :
1. mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an
misalnya :
- keharusan berwudu ketika akan mengerjakan salat yang tercantum alam surah Al-Maidah, 5:6, diperkuat oleh hadis Nabi SAW yang artinya " tidak diteriam salat seseorang yang berhadas sebelum berwudu" (H.R. Bukhari)

2. menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Al-Qur'an yang masih umum dan samar
misalnya:
Allah SWT dalam Al-Qur'an mewajibkan untuk membayar zakat, tetapi tidak dijelaskan secara detail tentang pelaksanaannya. pelaksanaan zakat secara detail dijelaskan dalam hadis (sunah)

3. mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an, namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an
misalnya:
masalah menggosok gigi (siwak) yang disunahkan oleh Nabi SAW. hal itu tidak terungkap secara eksplisit dan detail dalam Al-Qur'an. Al_Qur'an hanya menegaskan masalah kebersihan secara umum.

4 komentar:

  1. makasih gan, ijin copy yah buat tugas makalah nambah... masuk di daftar pustaka kok ini blog agan

    BalasHapus
  2. Ruar biasa buat yang sdh membaca AL-QUR'AN
    AAMIIN

    BalasHapus
  3. MAKASIH NON WYND,, MOHON IJIN COPY YA,, MAKASIH CANTIK TULISANNYA YG LAIN,,,YA,,,

    BalasHapus